Kulminasi.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024. Putusan tersebut diumumkan melalui e-court PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Juru Bicara PTUN DKI Jakarta, Irvan Mawardi, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak gugatan karena tidak memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum. “Sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, serta tidak termasuk sengketa hasil Pemilu menurut UU Nomor 9 Tahun 2004,” jelas Irvan pada Kamis (24/10).
Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan pada 2 April 2024, melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pilpres dan pemilihan anggota legislatif sampai ada putusan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar KPU mencabut keputusan tersebut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun, dengan putusan PTUN ini, proses penetapan hasil Pemilu tetap berjalan sesuai keputusan KPU.