Kulminasi.com – Pemerintah sedang melakukan penataan ulang organisasi kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Penataan ini diharapkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024. Langkah ini dilakukan menyusul adanya perubahan tugas dan fungsi di beberapa kementerian/lembaga, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Jumlah kementerian dan lembaga di kabinet Prabowo mengalami peningkatan dibandingkan kabinet Presiden Joko Widodo sebelumnya. Berdasarkan Perpres tersebut, penataan organisasi harus diselesaikan sebelum akhir tahun. “Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut, dikutip pada Rabu (23/10/2024). Selain itu, Perpres ini juga mengatur kementerian yang berada di bawah koordinasi kementerian koordinator (kemenko).
Saat ini, ada tujuh kemenko yang berperan penting dalam mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, yaitu: Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemenko Bidang Pangan.
Berikut ini adalah pembagian
berdasarkan koordinasi kemenko masing-masing:
- Kemenko Politik dan Keamanan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- TNI
- Polri
- Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
- Kementerian Hukum
- Kementerian HAM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kemenko Bidang Perekonomian:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi
- Kementerian Pariwisata
- Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK):
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Kementerian Sosial
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian UMKM
- Kementerian Ekonomi Kreatif
- Kemenko Bidang Pangan:
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja dan memperkuat koordinasi antar lembaga di bawah pemerintahan baru.