Headnews.id – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan gugatan hukum terhadap Muhaimin Iskandar, atau yang akrab dikenal sebagai Cak Imin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait dengan konflik internal yang diduga muncul akibat keputusan Cak Imin dalam menjalankan peran kepemimpinannya di partai. Gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, yang dianggap berdampak langsung pada hak-hak kedua anggota DPR tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR ini merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil secara sepihak oleh Cak Imin, yang mereka nilai melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam AD/ART partai.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut secara langsung memengaruhi posisi mereka di partai serta hak-hak mereka sebagai anggota terpilih.
“Kami melihat ada langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan partai. Sebagai anggota yang aktif dan memiliki tanggung jawab, klien kami merasa dirugikan oleh kebijakan yang diambil tanpa prosedur yang jelas,” kata kuasa hukum kedua anggota DPR tersebut.
“Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar dapat memperoleh keadilan dan menjaga integritas peran mereka dalam partai,” tambahnya.
Langkah hukum ini mendapat perhatian besar dari kalangan politik dan publik, terutama menjelang tahun pemilihan yang semakin dekat. Pengamat politik menilai bahwa konflik internal ini mencerminkan tantangan dalam menjaga kesolidan di internal partai politik, khususnya ketika ketua partai mengambil langkah-langkah kontroversial yang memicu reaksi dari anggota partai lainnya.
“Konflik semacam ini tidak jarang terjadi di partai besar. Namun, jika sampai dibawa ke ranah hukum, hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di antara para pemimpin partai sudah berada pada tingkat yang serius,” ujar seorang pengamat politik.
Di sisi lain, pihak Cak Imin belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang diajukan tersebut. Namun, menurut sumber internal partai, langkah hukum yang ditempuh ini dianggap sebagai bagian dari dinamika internal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada di partai.
“Partai memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani sengketa internal seperti ini. Kami akan mengupayakan penyelesaian terbaik tanpa harus mempengaruhi stabilitas partai,” ungkap salah satu pengurus partai yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, kedua anggota DPR yang menggugat berharap agar proses hukum ini dapat menjadi jalan bagi terciptanya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan di dalam partai. Mereka menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas di dalam partai yang mereka wakili.
“Kami berupaya menjaga agar semua keputusan tetap berdasarkan AD/ART partai dan tidak melenceng dari aturan yang telah disepakati bersama,” ujar salah satu anggota DPR yang menggugat.
Gugatan ini menambah panjang daftar konflik internal partai politik di Indonesia yang akhirnya berujung pada proses hukum. Situasi ini mengingatkan publik bahwa dalam dunia politik, perselisihan internal sering kali menjadi tantangan serius yang membutuhkan penyelesaian tegas dan terstruktur agar tidak menurunkan citra partai di mata masyarakat.