Kulminasi.com – Pemerintah Indonesia berencana menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah, yang diperkirakan akan menurunkan harga properti hingga 21%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, “Penghapusan PPN untuk pembelian rumah diharapkan dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk memiliki hunian sendiri dan menggerakkan sektor properti.”
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan pajak lainnya yang terkait dengan transaksi properti, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya pembelian rumah secara signifikan.
Pengamat ekonomi, Faisal Basri, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif. “Dengan penghapusan pajak tersebut, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akan lebih mudah mengakses kepemilikan rumah,” ujarnya.
Namun, beberapa pihak mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati dalam implementasinya. “Perlu dipastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh spekulan properti yang dapat menyebabkan lonjakan harga,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji mekanisme dan waktu pelaksanaan kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya insentif pajak ini, sektor perumahan dapat bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.