Kulminasi.com – Bawaslu memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panwaslu Kecamatan Limpung, Batang, Jawa Tengah, setelah beredarnya foto petugas pengawas yang berfoto bersama calon gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi. Meskipun insiden tersebut tidak disengaja, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terkait kode etik penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menyatakan bahwa Panwaslu Batang telah melalui proses klarifikasi dan pembinaan dari Bawaslu Kabupaten Batang. “Panwascam sudah dipanggil, diklarifikasi, dan diberikan sanksi peringatan tertulis karena waktu itu dia tidak menyadari kehadiran paslon. Saat ada yang mengajak foto, ia ikut secara refleks,” jelas Husain, Jumat (25/10/2024).
Foto tersebut sebelumnya menyebar di TikTok, diunggah oleh akun @h_3ri88, yang menunjukkan petugas Panwascam berseragam lengkap berfoto bersama kepala desa dan Cagub Ahmad Luthfi. Insiden ini memicu narasi ketidakpercayaan publik terhadap netralitas Bawaslu di media sosial.
Menanggapi kejadian ini, Husain menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme di jajaran Bawaslu, khususnya bagi petugas ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kami selalu mengingatkan jajaran kami dari kabupaten hingga desa untuk menjaga netralitas dan integritas dalam bekerja,” ucap Husain. Menurutnya, penguatan kode etik dan integritas sudah dilakukan sejak proses rekrutmen hingga sosialisasi di berbagai rapat dan kegiatan Bawaslu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.