Kulminasi.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan lima Undang-Undang (UU) terkait kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis. Berdasarkan laman jdih.setneg.go.id, pengesahan dilakukan pada 28 Oktober 2024 di Jakarta. Kelima UU tersebut, yang kini menjadi payung hukum kerja sama pertahanan internasional, meliputi:
- UU Nomor 67 Tahun 2024 – Kerja Sama Pertahanan RI-India
- UU Nomor 68 Tahun 2024 – Kerja Sama Pertahanan RI-Brasil
- UU Nomor 69 Tahun 2024 – Kerja Sama Pertahanan RI-Uni Emirat Arab
- UU Nomor 70 Tahun 2024 – Kerja Sama Pertahanan RI-Kamboja
- UU Nomor 71 Tahun 2024 – Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada akhir September 2024, yang menyetujui lima RUU terkait ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa kerja sama internasional ini bertujuan untuk mengurangi potensi ancaman serta meningkatkan kemampuan industri pertahanan dan diplomasi pertahanan Indonesia. “Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ujar Meutya.
Komisi I DPR RI berharap, dengan disahkannya UU ratifikasi ini, kerja sama di bidang pertahanan dapat berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing negara.