Jakarta, Kulminasi.com – Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling telah dibuka di beberapa titik di Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Sabtu. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Bererapa dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara KTP lain dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Dijelaskan pula bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan fasilitasnya. (AL)