Jakarta, Kulminasi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” paparnya dalam konferensi perse THR, Jumat (15/3/2024). Selain itu, para honorer juga tidak mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Terakhir (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan “Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.