logo - kulminasi

Honorer Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Honorer Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Jakarta, Kulminasi.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” paparnya dalam konferensi perse THR, Jumat (15/3/2024). Selain itu, para honorer juga tidak mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
  10. Menteri dan pejabat setingkat menteri
  11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Terakhir (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan “Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.

editor

Related Articles