logo - kulminasi

Cara Kakak-Adik Hendry dan Fandy Lie Bersekongkol dalam Kasus Korupsi Timah

Cara Kakak-Adik Hendry dan Fandy Lie Bersekongkol dalam Kasus Korupsi Timah

Kulminasi.com – Kasus korupsi yang melibatkan dua saudara kandung, Hendry Lie dan Fandy Lie, kembali mencuri perhatian publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mereka dalam dugaan penyalahgunaan dana terkait ekspor timah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam skema penggelapan dan pemalsuan dokumen yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut sumber yang terpercaya di KPK, Hendry dan Fandy Lie, yang memiliki peran penting dalam perusahaan eksportir timah, secara terstruktur melakukan manipulasi data ekspor untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan.

“Kami menemukan bukti yang menunjukkan bahwa mereka memalsukan dokumen ekspor timah, dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar,” ungkap seorang penyidik senior KPK dalam konferensi pers, Rabu (15/11).

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka cukup rapi. Hendry yang berperan sebagai manajer operasional, bersama Fandy yang bertindak sebagai manajer keuangan perusahaan, berkolaborasi untuk menurunkan nilai transaksi timah yang sebenarnya, agar pajak yang harus dibayar lebih rendah.

Mereka juga mengarahkan bawahannya untuk membuat laporan palsu terkait volume dan nilai ekspor timah yang dilakukan oleh perusahaan mereka.

“Ini adalah bentuk korupsi yang sangat sistematis, di mana keduanya memanfaatkan posisi mereka untuk meraup keuntungan pribadi dengan merugikan negara. Kasus ini sangat meresahkan karena melibatkan keluarga yang seharusnya bekerja sama dalam membangun usaha, namun justru memanfaatkan kesempatan untuk menipu,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penjelasannya.

Masyarakat pun mengecam tindakan mereka, yang dianggap tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng nama baik industri timah di Indonesia.

“Kami berharap kasus ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang berniat menyalahgunakan kekuasaan dan memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi,” ujar seorang pengamat ekonomi, Rizal Ramli.

Saat ini, Hendry dan Fandy Lie telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK berjanji akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam korupsi, tanpa terkecuali.

editor

Related Articles