Jatim,Kulminasi.com-Operasi pekat Semeru 2024 yang digelar oleh Polda Jawa Timur telah selesai dilaksanakan. Operasi tersebut dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban untuk Masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadan menjelang Idul Fitri (3/4/2024).
Polda Jatim berhasil mengungkap kurang lebih 2500 kasus selama operasi, hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSI saat pemusnahan barang bukti di depan gedung Sat PJR di Ditlantas Polda Jatim.
” operasi pekat Semeru 2024 digelar selama 12 hari dari tanggal 19- maret 2024” kata Irjen Imam usai pemusnahan barang bukti bersama forkopimda jatim
Sebanyak 3493 personel dilibatkan, yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personel, Satgas Kewilayahan dari Polres Polresta dan Polrestabes 321 personil.
” judi,prostitusi konvensional maupun online dan miras ilegal atau Oplosan yang dilakukan oleh perorangan kelompok maupun sindikat juga menjadi sasaran pada operasi pekat Semeru 2024” kata Irjen Imam
Kapolda Jatim juga memaparkan operasi pekat Semeru bertujuan dalam membatasi ruang-ruang dan akses kegiatan premanisme prostitusi pornografi peredaran miras dan narkoba handak/Mercon dan perjudian dan memberantas ataupun meniadakan kejadian tindak pidana kejahatan selama bulan Ramadan menjelang Idul Fitri
” jadi operasi ini digelar untuk mewujudkan komitmen aparat kepolisian untuk mewujudkan terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri terang Irjen Imam
Sebagai informasi,Dalam kegiatan tersebut mengungkap target operasi to 480 kasus dengan 542 tersangka dengan spesifikasi pengungkapan diantaranya tindak pidana premanisme titik dua 59 kasus koma 81 tersangka tindak pidana prostitusi titik dua 55 kasus koma 58 tersangka dan tindak pidana pornografi titik dua tujuh kasus koma 7 tersangka
Dalam kegiatan operasi Pekat ini petugas berhasil mengungkap sebanyak 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Ungkap Target Operasi (TO) = 480 kasus, dengan 542 tersangka. Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme : 59 kasus, 81 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi : 55 kasus, 58 tersangka dan Tindak Pidana Pornografi : 7 kasus, 7 tersangka.
Untuk tindak Pidana Perjudian : 175 kasus, 191 tersangka, Tindak Pidana Miras : 54 kasus, 54 tersangka, Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 31 kasus, 35 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba : 99 kasus, 116 tersangka.
Hasil Ungkap Non TO = 2.020 kasus, 2.335 tersangka, Hal khusus/spesifik diungkap diantaranya Tindak Pidana Premanisme : 331 kasus, 420 tersangka, Tindak Pidana Prostitusi : 48 kasus, 57 tersangka, Tindak Pidana Pornografi : 2 kasus, 2 tersangka dan Tindak Pidana Perjudian : 127 kasus, 159 tersangka,
Selain itu Polda Jatim juga mengungkap Tindak Pidana Miras : 1.287 kasus, 1.298 tersangka dan Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon : 44 kasus, 55 tersangka dan Tindak Pidana Narkoba : 308 kasus, 364 tersangka. (AL)
1 Comment
Comments are closed.